KPU Belum Dapat Rincian 30 Perusahaan Tolak Diawasi Bawaslu

KPU Belum Dapat Rincian 30 Perusahaan Tolak Diawasi Bawaslu
NET

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gusaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku, belum menerima daftar nama perusahaan yang memproduksi surat suara Pemilu 2014 tapi menolak untuk diawasi.

Itu menyusul Badan Pengawas Pemilu, yang mengeluarkan hasil pengawasan logistik yang menyatakan ada 30 persen perusahaan produsen surat suara menolak diawasi.

"KPU belum mendapatkan detilnya. Kami baru menerima rilis dari Bawaslu yang disampaikan ke media. Di situ hanya tertera angka saja," ungkap komisioner KPU, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Menurut Arief, hasil pengawasan Bawaslu terhadap perusahaan surat suara diketahui, 50 persen dari mereka menerima pengawasan Bawaslu. Ada 20 persen perusahaan menerima diawasi tapi tak memberi akses, dan 30 persen lainnya tak menerima dan memberi akses.

"Untuk masuk ke perusahaan, memang siapa pun harus menunjukkan identitasnya secara jelas. Dia harus memberitahukan siapa dirinya. Tapi prinsipnya, KPU terbuka, siapa pun boleh. Artinya SOP yang kita buat terbuka buktinya 50 persen bersedia diawasi," terang Arief.

Terkait dua perusahaan yang diketahui masuk dalam konsorsium untuk mencetak surat suara, tapi tidak melakukan itu seperti di Kuburaya dan Tangerang Selatan, kalau memang benar dapat dipidana.

"Kalau ada perusahaan mendapat kontrak mencetak surat suara, dan tidak melakukan produksi, mereka akan dipidanakan. Tapi, kami belum medapat detil report perusahaannya. Atau, jangan-jangan mereka sudah produksi," kata Arief lagi.

Pada Jumat (28/2/2014), anggota Bawaslu, Daniel Zuchron merilis hasil pengawasan logistik ke perusahaan pencetak surat suara. Dari semua pabrik sebagaimana tercatat dalam dokumen pemenang lelang, ada dua tidak melakukan pencetakan surat suara.

Bawaslu melakukan pengawasan langsung atas produksi surat suara di 43 pabrik dari 11 konsorsium pemenang paket pengadaan surat suara yang berlokasi di 24 kabupaten atau kota dan enam provinsi sesuai data KPU RI.

Daniel menjelaskan, terkait 30 persen perusahaan menolak diawasi sangat disayangkan. Padahal pengawas datang untuk mengawasi proses produksi, dan juga melihat apakah dalam produksi itu sudah sesuai dengan dokumen kerjasama SOP dengan KPU.

Perusahaan yang menolak pengawas Bawaslu antara lain ada di Jember untuk Jawa Timur. Sementara perusahaan di Jawa Tengah terletak di Solo, dan Sukoharjo. Mereka meminta surat tugas dari KPU. Karena tidak ada surat dari KPU RI, petugas Bawaslu dilarang masuk.



March 03, 2014 at 04:20AM

Leave a Reply