Loket Pelaporan Pelanggaran Kampanye Mulai Berfungsi

Loket Pelaporan Pelanggaran Kampanye Mulai Berfungsi
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang melaporkan pelanggaran kampanye tidak perlu lagi bersusah payah untuk naik ke lantai tiga Gedung Bawaslu Pusat. Terhitung hari ini, Kamis (13/3/2014) loket pelaporan pelanggaran bisa digunakan.

Ketua Bawaslu, Muhammad menjelaskan, saat ini loket pelaporan pelanggaran sudah terintegrasi dengan Sekretariat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu 2014. Pelapor yang mengajukan laporan bisa sekalian berdiskusi untuk kelengkapan administrasinya.

"Posko ini kami (Sentra Gakkumdu) buka 24 jam, jadi tidak ada alasan bagi pelapor terkendala waktu untuk melaporkan pelanggaran. Kapolri dan Jaksa Agung akan turun melakukan supervisi, karena pemilu adalah hajatan bersama," imbuh Muhammad.

Sebelumnya, ruang petugas yang menjaga loket pelaporan Bawaslu, yang berdampingan dengan loket pengaduan DKPP, di lantai 1 Gedung Bawaslu berubah fungsi menjadi gudang. Di ruang 2,5 meter x 3,5 meter itu dipenuhi perabotan aneka rupa seperti AC, ranjang lipat dari besi, penyedot debu, daun pintu dari kayu.

Sekretaris Jenderal Bawaslu pusat, Gunawan Suwantoro menjelaskan bahwa loket penyerahan laporan dari masyarakat beralih fungsi sebagai gudang penyimpanan barang, lantaran seluruh ruangan di Bawaslu sedang direnovasi.

Ia mengaku, memang ada rencana memindahkan loket penyerahan pelaporan, tetap di lantai dasar Gedung Bawaslu, namun kini sudah normal kembali. Loket yang dipersiapkan sudah jadi dan menyatu dengan Sekretariat Sentra Gakkumdu.



March 13, 2014 at 01:44PM

Leave a Reply