PPP Rapat Bahas Pencoretan KPU
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bereaksi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mencoret PPP di Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Ngada, NTT.
"Siang ini kita rapatkan di DPP," kata Sekjen PPP M. Romahurmuziy ketika dihubungi, Senin (17/3/2014).
Pria yang akrab dipanggil Romy itu mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah advokasi. Termasuk upaya hukum untuk mengembalikan kesertaan PPP di 2 kabupaten tersebut.
Berikut sembilan partai politik yang dicoret sebagai peserta pemilu di tingkat kabupaten atau kota merujuk website resmi KPU www.kpu.go.id.
PKB dicoret di tingkat Kabupaten Tabanan, dan Kota Tomohon.
PKS dicoret di tingkat Kota Tomohon, dan Kabupaten Toraja Utara.
PDI Perjuangan dicoret di tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Gerindra dicoret di tingkat Kabupaten Donggala.
Demokrat dicoret di tingkat Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Majalengka.
PAN dicoret di tingkat Kabupaten Pelalawan.
PPP dicoret di Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Ngada.
PBB dicoret di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunung Sitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Tomohon.
PKP Indonesia dicoret di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Gorontalo Utara.
Komisioner KPU , Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan partai politik yang didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena terlambat atau tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye atau terlambat pada 2 Maret 2014 pukul 18.00, maka secara otomatis calon anggota legilatifnya tak ada.
Walau demikian, partai politik dan calon perseorangan DPD RI masih bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai keputusan KPU mendiskualifikasi mereka.
"Kami akan kirim surat diskualifikasi ke partai. Sepanjang menerima, berarti paprol tak bisa melakukan kampanye. Tapi kalau mengajukan sengketa ke Bawaslu, sepanjang gugatan itu belum diputuskan Bawaslu, bisa jadi putusannya lain dari Bawaslu," kata Ferry.
Hal demikian juga berlaku untuk calon DPD yang didiskualifikasi KPU. Menurut Ferry, pihaknya segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat terkait diskualifikasi tersebut.
March 17, 2014 at 12:54PM