Trimedya Imbau KPK Juga Awasi Caleg Baru

Trimedya Imbau KPK Juga Awasi Caleg Baru
Ade Mayasanto/Tribunnews.com
Trimedya Panjaitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para calon legislatif incumbent pada Pemilu 2014 ini agar tidak menerima gratifikasi, baik berupa hadiah maupun janji. Dia mendukung program tersebut.

"Kami minta dipantau KPK saja. Kan bagus program ini, karena 2009 kan nggak ada. Progam ini harus kita dukung," kata Trimedya di KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Trimedya sendiri ikut diskusi yang diselenggarakan KPK bertema 'Potensi Gratifikasi Legislatif Berkaitan Kampanye dan Pemilu'. Diskusi dilakukan dengan beberapa penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Turut serta pula nara sumber yang diundang KPK adalah sejumlah LSM pemantau Pemilu.

Meski begitu, Trimedya juga menegaskan, potensi caleg 'curang' bukan hanya dari incumbent, tetapi juga dari wajah-wajah baru. Untuk itu, KPK hrus mengawasinya.

"Kami ingatkan KPK, jangan hanya yang incumbent, yang nggak incumbent juga banyak yang gila-gilaan di lapangan," kata Trimedya.

Trimedya diketahui akan kembali nyaleg pada Pemilu 2014 ini. Dia maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Busyro Muqqodas menilai perlu memberikan peringatan terhadap para calon-calon yang akan bertarung pada Pemilu 2014. Baik calon legislatif maupun calon presiden.

Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu, khusus caleg, perlu diingatkan bahwa mereka dapat dikenakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor jika menerima gratifikasi saat kampanye atau bahkan ketika sudah jadi anggota dewan. Peringatan ini terutama ditujukan pada mereka yang akan maju lagi (incumbent) menjadi 'Wakil Rakyat' untuk periode 2014-2019 mendatang.



March 13, 2014 at 04:23PM

Leave a Reply