KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, tahun anggaran 2006-2010.
Dalam rangka itun, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka adalah Direktur SDM PT Atrya Swascipta Rekayasa Rudi Rahardjo, Pegawai kontrak PT Atrya Swascipta Rekayasa Lili Sudiono, dan staf Bagian Keuangan PT Atrya Swascipta Rekayasa, Tika.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2014).
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
March 13, 2014 at 11:19AM