Diduga Provokator Enam Buruh Batam Wajib Lapor

Diduga Provokator Enam Buruh Batam Wajib Lapor
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
DEMO BURUH - Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung Badan Pengusahaan Batam, Kamis (12/9). Aksi buruh yang semula kondusif menjadi panas usai ulah oknum polisi yang diduga menampar salah satu buruh karena melarang parkir. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin

TRIBUNNEWSCOM, BATAM - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengenakan wajib lapor terhadap enam buruh Batan yang diduga sebagai provokator dalam aksi buruh Rabu (26/11/2014).

Meski sempat ditahan, Polresta Barelang melepaskan mereka dengan syarat wajib lapor seminggu sekali. Buruh yang ditahan terdiri dari tiga anggota serikat pekerja dan tiga buruh biasa.

"Mereka berenam tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, karena diduga sebagai provokator," kata Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin kepada wartawan di Polresta Barelang, Kamis (27/11/2014).

Asep menegaskan, pihak kepolisian mempersilakan siapa pun berunjuk rasa dengan apapun alasannya. Kepolisian hanya mengikatkan mereka yang berunjuk rasa sesuai izin dan aturan.



November 27, 2014 at 04:09PM

Leave a Reply