Honorer Dinas Perhubungan Jember Terlibat Sindikat Narkoba

Honorer Dinas Perhubungan Jember Terlibat Sindikat Narkoba
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Delapan tersangka dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 55 gram hasil tangkapan unit Narkoba Polresta Palembang digelar oleh Kasat Reskrim Kompol Maruly, Rabu (26/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Salah satu anggota sindikat penjualan pil koplo yang ditangkap Reskoba Polres Jember ternyata Pegawai Honorer Dinas Perhubungan Jember di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Pakusari, bernama Wahyu Bagus Wijaya (26).

Kepada sejumlah wartawan Bagus mengaku baru sebulan terakhir menjual pil koplo tersebut. Tetapi dari identifikasi kepolisian, Bagus sudah terlibat lama dalam jaringan yang melibatkan Ahmad Prayitno dan Andi Wijisono.

Ketiga orang tersebut ditangkap bergantian sejak Senin (24/11/2014) dan Selasa (25/11/2014) dengan barang bukti sebanyak 153.000 butir.

Penangkapan dimulai dari Ahmad Prayitno (27), teman dan tetangga Bagus di Kecamatan Rambipuji. Dari Prayitno, polisi kemudian menangkap Wahyu Bagus.

Setelah dua orang itu, tertangkaplah bandar Andi Wijisono. Bagus, rupanya sejak lama sudah terlibat dalam sindikat itu karena selama ini dia yang memasok obat kepada Prayitno. Bagus dan Prayit sama-sama penjual yang mendapatkan obat dari Andi.

"Baru sebulan ini karena kebutuhan ekonomi. Dari penjualan satu plastik seharga Rp 80.000 (dari bandar), saya dapat keuntungan Rp 20.000 - Rp 25.000," ujar Bagus, Rabu (26/11/2014).

Ia mengaku menjual pil jenis Trihexyphenidyl (obat syaraf) dan Dextromethropan (pereda batuk) itu kepada semua kalangan. "Ya dijual kepada siapa saja, yang dikenal," kata laki-laki yang setahun terakhir menjadi pegawai honorer di Dishub Jember.

Saat ditanya apakah ia juga menjual obat-obatan di lingkungan kerjanya, Bagus menggelengkan kepala sambil berkata singkat tidak. Baik Bagus maupun Prayitno menjual pil dalam kemasan plastik kecil berisi 12 butir yang dijual Rp 10.000.

Sementara itu, Prayitno merupakan penjual lama. Meskipun kepada Surya juga mengaku baru sebulan terakhir berjualan, berdasarkan catatan kepolisian, sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.

"Pertama dihukum empat bulan penjara, kedua dihukum 1,5 tahun, sekarang ketangkap lagi untuk ketiga kalinya. Dia ditangkap dan dihukum dalam kasus yang sama, penjualan pil koplo ini," terang Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sukari.

Dalam setiap aksinya, Prayitno selalu berpatner dengan Bagus. Karenanya polisi hanya tersenyum ketika mendengar pengakuan keduanya yang baru sebulan terakhir menjadi pengedar obat tersebut.

Sedangkan bandar dalam kasus ini, Andi Wijisono merupakan pemain lama. Ia bandar besar dalam rantai peredaran pil koplo.

Karena perbuatannya, Bagus dan Prayit akan dijerat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan Andi juga dijerat memakai UU yang sama tetapi beda pasal dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Pil Trihexyphenidyl merupakan obat keras (bulat merah bertuliskan K), yang pembeliannya memakai resep dokter.

Sedangkan pil Dextro bisa dibeli secara bebas di toko obat. Namun pemakaian normalnya hanya satu butir sekali untuk orang yang sakit.

Sering kali kedua jenis obat itu disalahgunakan dengan cara menelan langsung dalam jumlah belasan sampai puluhan.

Ada kalanya, obat itu dioplos dengan minuman bersoda atau beralkohol sehingga tidak sedikit nyawa melayang akibat overdosis.

"Juga membuat orang koplo dan berbuntut pada perbuatan kriminal juga asusila. Kita harus mewaspadai penyalahgunaan obat ini terutama di kalangan pelajar dan pemuda," tegas Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif.



November 26, 2014 at 06:39PM

Leave a Reply