Pukul Ular Pakai Bayinya, Kasiyadi Jadi Tersangka
Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pihak kepolisian belum dapat menetapkan Kasiyadi (36), warga Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang memukul ular dengan anaknya sendiri sebagai tersangka. Sejauh ini Polisi masih memeriksa saksi-saksi.
Kapolsek Kasihan, Kompol Suwandi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Setelah hasil visum diperoleh, ia juga akan bekerja sama dengan Psikolog Polda DIY untuk mengetahui kondisi kejiwaan Kasiyadi.
Untuk sementara, Kasiyadi diduga melanggar pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Belum kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi pintu untuk membuka kasus ini pasal 359 KUHP," terang Suwandi, Selasa (30/12/2014).
Adapun Novita, bayi 40 hari yang meninggal karena digunakan untuk memukul ular dimakamkan di kampung ayahnya yakni di Karangjati.
Tetangga Kasiyadi, Nanang menuturkan, dirinya mendengar kabar kematian Novita tadi pagi sekitar pukul 05.00.
Ia hanya mendengar desas desus jika Novita meninggal karena digunakan untuk memukul ular. Hanya saja ia tak mengetahui bagaimana kebenarannya.
Menurut Nanang, sehari-hari Kasiyadi berlaku normal dan tidak mengalami gangguan jiwa. Besar kemungkinan Kasiyadi sedang tidak sadar sehingga menggunakan anaknya untuk memukul ular.
"Mungkin spontan, soalnya normal kok pak Kasiyadi itu," ujar Nanang. (TRIBUNJOGJA.com)
December 30, 2014 at 11:07PM