Istri Hamil Tua, Sugianto Selingkuh dengan Tetangga
Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS- Tangis Maryati (26), langsung pecah begitu turun dari mobil tahanan, saat tiba di komplek Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Senin (30/3).
Warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus itu menangis sesengkukan, segera menggendong anaknya, Dewi yang baru berusia tiga bulan. "Ibu kangen sekali nak, maaf ya gak bisa memberi ASI tiap hari," ucap Maryati, sembari menciumi anak keduanya itu.
Maryati merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan, Wiranti Yusi Suryandari (34). Perempuan itu diketahui sebagai wanita idaman lain (WIL) atau selingkuhan suaminya, Sugianto (32).
Ia terpaksa berpisah dengan bayinya lantaran harus mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Kudus, sejak 3 Maret 2015 silam. "Maaf, saya mau menyusui anak dulu. Saya terhibur kalau bisa menyusui dia," ucap dia.
Usai menyusui, ia pun menceritakan awal mula perkara ini. Dikatakan, kasus ini bermula pada 22 November 2014 silam.
Saat itu, ia memergoki suaminya, Sugianto, sedang memangku Yusi, janda beranak dua yang mengontrak rumah, tepat di depan rumah pasutri itu. Melihat aksi tak senonoh tersebut, kontan emosi Maryanti, yang saat itu tengah hamil delapan bulan, memuncak.
Segera saja, ia terlibat cekcok dengan Yusi. "Melihat itu, amarah saya langsung memuncak. Istri mana yang tak marah melihat suaminya seperti itu," ucap Maryati. Suaminya, Sugianto, saat itu berusaha menenangkan mereka. Namun, emosi Maryati sudah tak tertahankan lagi. Saat adu mulut itu, Maryati sempat menggigit Yusi, di bagian lengan. Serta mencakar paha WIL suaminya itu, di bagian paha.
"Mendengar keributan itu, warga sekitar langsung berdatangan," lanjut ibu dua anak itu. Pascakejadian tersebut, sambung dia, Yusi ternyata justeru melaporkannya ke pihak kepolisian, dengan delik aduan penganiayaan. Polisi pun kemudian memproses laporan tersebut. "Selama pemeriksaan di kepolisian saya tak ditahan," kata dia. Namun, saat perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa menahan Maryati. Ia resmi ditahan mulai tanggal 3 November 2015. (*)
March 31, 2015 at 04:57AM