Sudah Waktunya KIH Tanpa PDIP

Sudah Waktunya KIH Tanpa PDIP
Tribunnews/Herudin
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (depan, dua kanan) bersama Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (kiri), Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristianto (dua kiri), dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (kanan) menghadiri acara syukuran HUT ke-3 Partai NasDem di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014). Acara yang dihadiri tokoh politik, mayoritas dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ini mengambil tema Konsistensi Pikiran, Sikap, dan Tindakan untuk Perubahan . TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI

TRIBUNNEWS.COM - Sikap segelintir elite PDIP yang masih tetap menuntut agar Presiden Jokowi melantik Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi Kapolri, semakin menarik untuk diamati. Dilihat dari posisi politik sebagai Partai Politik pendukung Pemerintah, maka sikap PDIP tergolong aneh, karena mayoritas Parpol dalam Koalisi KIH mendukung sikap Presiden Jokowi yaitu membatalkan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan dan menggantinya dengan Komjen Pol. Badroddin Haiti.

Anehnya PDIP justru masih tetap meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi untuk tetap melantik Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi Kapolri, lantaran DPR-RI sudah memberikan persetujuan dan Komjen Pol. Budi Gunawan tidak lagi berstatus tersangka korupsi.

Sikap ngotot PDIP berdasarkan pada pasal 12 UU Kepolisian, dimana seorang Calon Kapolri sebelum diangkat oleh Presiden terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPR. Pertanyaannya apakah persetujuan DPR bagi pengangkatan seorang calon Kapolri mutlak diperlukan, jawabannya tidak mutlak, karena di dalam pasal 11 ayat (4) UU POLRI disebutkan bahwa dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, maka calon ybs dianggap telah disetujui DPR.

Dengan demikian pengangkatan dan pemberhentian seorang Kapolri meskipun Presiden memerlukan persetujuan DPR (pasal 11 ayat (1) UU POLRI, namun persetujuan DPR tidaklah menjadi keharusan. Apalagi dalam kasus pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan, Presiden Jokowi tidak jadi mengangkat Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi Kapolri, maka persetujuan DPR tidak diperlukan, karena persetujuan itu hanya diperlukan kalau untuk mengangkat dan/atau memberhentikan Kapolri.

Secara etik dan moral Presiden wajib memberikan penjelasan tentang alasan apa saja Presiden tidak jadi melantik seorang Calon Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR.
Tentang status tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan yang sudah dibatalkan oleh Hakim Sarpin dalam Praperadilan, DPR seharusnya memaknai bahwa proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan belum berakhir dan putusan praperadilan bukanlah putusan bebas Pengadilan Pidana dalam kasus dugaan korupsi, mengingat penyidikan atas kasus dugaan korupsi Komjen Pol. Budi Gunawan masih dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung dan sewaktu-waktu KPK bisa ambilalih kembali.

Kembali kepada sikap PDIP yang secara buta tuli menuntut agar Presiden Jokowi tetap harus melantik Komjen Pol. Budi Gunawan meskipun hanya sehari menjadi Kapolri, kemudian dibatalkan lagi. Tuntutan ini sepintas masuk akal atas alasan karena sudah mendapat persetujuan DPR, akan tetapi kalau kita mencermati substansi masalahnya maka tuntutan PDIP ini menjadi kontraproduktif dan melawan akal sehat publik, karena pilihan sikap Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan selain sudah sejalan dengan aspirasi publik, juga Pemerintah berpendapat bahwa proses hukum atas Komjen Pol. Budi Gunawan masih berlangsung.

Halaman123


April 05, 2015 at 12:52AM

Leave a Reply