Setelah Mandra, Kejagung Tetapkan Pejabat TVRI Jadi Tersangka Korupsi Program Siap Siar TVRI

Setelah Mandra, Kejagung Tetapkan Pejabat TVRI Jadi Tersangka Korupsi Program Siap Siar TVRI
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusutan kasus korupsi Program Siap Siar TVRI terus bergulir.

Tidak hanya menetapkan tiga tersangka termasuk Mandra Naih. Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka baru itu yakni direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin.

Irwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan bukti yang kuat. Sehingga meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan ‎tersangka Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas Surat Perintah Penyidikan No : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 7 April 2015.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tersangka (Irwan), tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Tonny, Kamis (9/4/2015) di Kejagung.

Halaman12


April 10, 2015 at 12:07AM

Leave a Reply