Mau Nonton Pertunjukan Topeng Ireng, Dwi Malah Ditangkap Polisi dan Dijebloskan ke Tahanan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Berniat menonton topeng ireng atau Dayakan, Dwi Edi Setyono (36), warga Dusun Tanjunganom, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan justru mencuri sepeda motor.
Dia akhirnya dibekuk petugas kepolisian sektor (Polsek) Borobudur dan kini harus mendekam di tahanan.
Penangkapan Dwi merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian gerobag yang ditangani oleh Polsek Mertoyudan.
Tersangka yang diketahui bernama Arfi (20), warga Dusun Sraten, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan itu mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama dengan Dwi di Borobudur.
Hanya saja, Dwi mengaku tidak tahu apa-apa dengan pencurian yang dilakukan bersama dengan Arfi. Dia mengaku hanya diajak oleh temannya itu saat mencuri sepeda motor.
"Yang mencuri teman saya. Awalnya hanya diajak nonton Dayakan, tapi tidak tahunya diajak mencuri sepeda motor," katanya di Mapolsek Borobudur, Selasa (2/12).
Dwi mengaku baru satu kali itu melakukan pencurian. Pencurian itu terjadi pada 15 Agustus 2014 lalu. Satu unit sepeda motor yang dicuri yakni Yamaha Crypton nomor polisi AB 5855 GU milik Muh Faiz Mahrukhan, warga Dusun Karangjati, Desa Ringinputih, Kecamatan Borobudur.
Sementara itu, Kapolsek Borobudur AKP Amin S menjelaskan, penangkapan Dwi itu merupakan pengembangan dari kasus pencurian gerobak tersebut. Pihaknya kemudian menangkap satu tersangka lain, yakni Dwi.
“Menurut keterangan tersangka, saat kejadian, korban tengah menonton kesenian Dayakan sedangkan sepeda motornya ditinggal di lokasi terpisah. Saat pemilik lengah, tersangka mengambil sepeda motornya. Dilihat dari kondisinya, sepeda motor korban memang termasuk tidak aman karena tidak standar," jelasnya.
Dia menjelaskan, kibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancaman hukuman yang akan dikenakan yakni penjara lebih dari 5 tahun. Amin melanjutkan, surat perintah penahan untuk tersangka sudah terbit.
Dwi rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka Dwi kita tahan di Polsek Borobudur, sementara Arfi di Polsek Mertoyudan.
“Untuk sidang nantinya (tersangka) akan dijadikan satu. Kami berharap ada TKP lain dan memunculkan nama baru dari pengembangan kasus ini," katanya. (*)
December 02, 2014 at 10:46PM