Dua Terpidana Mati 'Bali Nine' Telah Terima Putusan Hukuman Mati

Dua Terpidana Mati 'Bali Nine' Telah Terima Putusan Hukuman Mati
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung HM Prasetyo mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/3/2015). Jaksa Agung bersama Plt Kapolri, Menkopolhukam, dan Menkumham menyambangi KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan hukum dengan pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa membatalkan eksekusi mati terhadap dua terpidana mati 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Prasetyo mengatakan putusan Jaksa Agung bersama Menkumham, Menkopolhukam dan Mahkamah Agung sudah dibuat pada 9 Januari lalu. Politikus Partai NasDem itu juga mengatakan upaya grasi atau peninjauan kembali tidak mungkin membatalkan eksekusi tersebut.

"Sudah ada putusan kita 9 Januari lalu. Mereka semua sebenarnya sudah ajukan grasi. Mengajukan grasi itu kan minta ampun. Jadi dengan minta ampun, dia mengaku salah. Menerima putusan minta ampun. Putusannya sudah turun," kata Prasetyo.

Prasetyo melanjutkan, jika sudah mengajukan grasi, semestinya tidak lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

"Jadi kalau sudah grasi tentunya semestinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang perlu diajukan. Apalagi? Dia mengaku salah. Dia sudah menerima putusan dan dia minta ampun, kalaupun ampunan tidak diberikan itu ya sudah menjadi keputusan terakhir," tukas Prasetyo.

Untuk diketahui, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah dua dari 11 terpidana mati yang grasinya ditolak presiden dan akan dieksekusi mati di gelombang kedua.

Sebelumnya, pada gelombang pertama 18 Januari 2015 lalu, Kejagung melakukan eksekusi gelombang pertama. Sebanyak enam narapidana dieksekusi di dua lokasi berbeda yakni di Nusakambangan dan Boyolali.

Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan kapan dan di mana eksekusi gelombang kedua akan dilaksanakan.



March 02, 2015 at 07:42PM

Leave a Reply