Mahasiswa Berurusan dengan Polisi Setelah Melakukan Hubungan Terlarang dengan Siswi SMA

Mahasiswa Berurusan dengan Polisi Setelah Melakukan Hubungan Terlarang dengan Siswi SMA
net
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE -- Bunga (bukan nama sebenarnya-red) seorang siswi salah satu sekolah SMA di Kota Ende menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Thomas (19) seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Ende.

Menyusul aksinya itu, Thomas kini harus berurusan dengan hukum karena melakukan hubungan terlarang dengan Bunga yang masih dalam kategori anak-anak.

Kapolres Ende, AKBP Johanes Bangun S,Ik yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Amru Achsan mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan Thomas telah terjadi sejak tahun 2014 silam. Saat itu Bunga yang masih berusia 15 tahun melakukan hubungan terlarang dengan Thomas.

Bunga yang masih duduk di bangku SMA salah satu sekolah di Kota Ende mau melakukan hubungan terlarang dengan Thomas karena mereka berstatus pacaran.

Namun demikian aksi terlarang tersebut diketahui oleh orang tua Bunga yang lantas melaporkan Thomas ke polisi. Polisi yang mendapatkan laporan dari orang tua Bunga menciduk Thomas.

"Iya yang bersangkutan telah diamankan polisi serta berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende pada, Rabu (11/3/2015) untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"kata Iptu Amru.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende ujar Iptu Amru, polisi selain mengirimkan tersangka juga barang bukti berupa pakain yang dikenakan oleh korban Bunga.

Atas aksinya itu ujar Iptu Amru, pelaku Thomas diancam dengan hukuman penjara karena melanggar UU No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman minimal 3 tahun serta maksimal 15 tahun.

Dalam UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.*.



March 14, 2015 at 05:15AM

Leave a Reply