Pengamat Nilai Wacana Hak Angket untuk Menkumham Berlebihan

Pengamat Nilai Wacana Hak Angket untuk Menkumham Berlebihan
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kemenkum HAM akhirnya mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto menilai, wacana pengajuan hak angket oleh anggota DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merupakan hal yang berlebihan.

Menurut Nico, ada cara lain yang dapat dilakukan anggota DPR sebelum memutuskan mempergunakan hak angket.

"Saya kira itu adalah putusan yang berlebihan. Penggunaan hak angket itu langkah yang terlalu jauh, bagaimana pun partai politik perlu melakukan introspeksi," kata Nico di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).‬

Nico menuturkan, Menkumham tidak dapat disalahkan atas putusannya terkait kepengurusan Golkar.

Menurutnya, putusan Menkumham terlah sesuai dengan undang-undang partai politik dimana penyelesaian masalah partai hendaknya terlebih dulu melalui mekanisme internal.

‪"Kalau memang terkait kebijakan, silakan undang Menkumham ke DPR. Nanti di sana bisa mendengarkan langsung penjelasannya (Menkumham)," tandasnya.



March 15, 2015 at 01:16AM

Leave a Reply