BW Gugat UU KPK ke MK

BW Gugat UU KPK ke MK
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Guru Besar UGM Denny Indrayana (kanan), Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto (BW), dan pengiat anti korupsi setalah bertemu staf khusus Presiden Jokowi di komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (6/3/2015). Mereka menyampaikan apresiasinya atas apa yang disampaikan Jokowi lewat Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. BW juga menyampaikan surat dari pegiat antikorupsi untuk Jokowi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang KPK.

Khususnya meyoalkan Pasal 32 ayat 1 huruf c dan ayat 2 terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK.

"Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma yang tercantum dalam dua Pasal tersebut yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan," kata Penasihat hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/4/2015).

Menurut Fickar, dengan adanya pengaturan itu, kliennya merasa konstitusinya telah dirugikan. Padahal, klaim Fickar, kasus yang menjerat kliennya merupakan hasil rekayasa.

Bambang juga menilai Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 atas asas praduga tak bersalah.

Bambang sendiri sekarang sudah berstatus tersangka di Mabes Polri. Dia dijerat karena diduga mengarahkan saksi perkara sengketa Pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu.



April 08, 2015 at 01:13AM

Leave a Reply