IPW: KPK Jangan Jadi Lembaga Tukang Fitnah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka delapan nama calon menteri pemerintahan Jokowi-JK yang sempat terkena label merah, kuning tua dan kuning muda.
Atau setidaknya, kedelapan calon berlabel merah dan kuning tua itu untuk segera diperiksa KPK. "Jika tidak, KPK bisa dituding sebagai tukang fitnah," ujar Neta, Senin (3/11/2014).
IPW juga mengingatkan, KPK sebagai lembaga publik harus bersikap transparan agar tidak menjadi lembaga yang diperalat pihak
tertentu untuk melakukan kriminalisasi. Termasuk, anggapan melakukan pembunuhan karakter serta memfitnah pihak-pihak lain.
"Salah satu yang harus dibuka KPK adalah berapa banyak sebenarnya calon yang diserahkan Jokowi untuk diseleksi. Sebab IPW, mendapat informasi ada 60-an calon yang diserahkan Jokowi ke KPK dan tiga di antaranya adalah anggota Polri," papar Neta
KPK, lanjut Neta, juga perlu menjelaskan seperti apa proses dan mekanisme penilaiannya. Sehingga bisa menentukan label merah, kuning tua, dan kuning muda terhadap para calon.
Apa dasar hukumnya KPK membuat label tsb? Apakah sudah ada ketentuan hukum yang mengikat sehingga calon itu pantas
diberi label merah, kuning muda, dan kuning tua?" Neta mempertanyakan.
"Lalu, apa makna label merah? Apakah label itu sebagai calon tersangka KPK? Adakah calon berlabel tetap diangkat menjadi menteri oleh Jokowi? Hal ini penting dijelaskan agar KPK tidak menjadi lembaga superior dalam menilai seseorang tanpa dasar hukum yang jelas," katanya lagi.
Jika tidak dijelaskan secara transparan, Neta menegaskan, KPK sudah terkatagori melakukan pelanggaran hukum dan melakukan fitnah. Untuk menghindari tudingan ini, KPK harus segera memeriksa calon-calon tsb, terutama calon yang berlabel merah.
KPK jangan menganggap sepi setelah memberi label kepada para calon menteri Jokowi," pungkas Neta S Pane.
November 03, 2014 at 09:41AM