IPW: KPK Jangan Jadi Tukang Fitnah
Tribunnews.com, Jakarta - KPK harus membuka delapan nama calon menteri pemerintahan Jokowi yang sempat terkena label merah, kuning tua dan kuning muda. Atau setidaknya kedelapan calon berlabel itu segera diperiksa KPK. Jika tidak, KPK bisa dituding sebagai tukang fitnah.
Neta S Pane, Presidium Ind Police Watch (IPW) mengingatkan, KPK sebagai lembaga publik harus bersikap transparan agar tidak menjadi lembaga yang diperalat pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi, pembunuhan karakter serta memfitnah pihak-pihak lain.
"Salah satu yang harus dibuka KPK adalah berapa banyak sebenarnya calon yang diserahkan Jokowi untuk diseleksi. Sebab IPW mendapat informasi ada 60-an calon yang diserahkan Jokowi ke KPK dan tiga di antaranya adalah anggota Polri," kata Neta dalam keterangan Senin (3/11/2014). (baca juga: 34 Nama Menteri Kabinet Jokowi-JK Versi AMPI)
Oleh karena itu, lanjutnya, KPK perlu menjelaskan seperti apa proses dan mekanisme penilaiannya, sehingga bisa menentukan label merah, kuning tua, dan kuning muda terhadap para calon. Apa dasar hukumnya KPK membuat label tersebut.
"Apakah sudah ada ketentuan hukum yang mengikat sehingga calon itu pantas diberi label merah, kuning muda, dan kuning tua? Lalu apa makna label merah? Apakah label itu sebagai calon tersangka KPK? Adakah calon berlabel tetap diangkat menjadi menteri oleh Jokowi? Hal ini penting dijelaskan agar KPK tidak menjadi lembaga superior dalam menilai seseorang tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Neta.
Jika tidak dijelaskan secara transparan, katanya, KPK sudah terkategori melakukan pelanggaran hukum dan melakukan fitnah. Untuk menghindari tudingan ini KPK harus segera memeriksa calon-calon itu, terutama calon yang berlabel merah. KPK jangan menganggap sepi setelah memberi label kepada para calon menteri Jokowi.
November 03, 2014 at 09:37AM