Kelabui Petugas, Kapal Thailand Gunakan Nama dan Bendera Indonesia
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM,BATAM- Patroli pengawasan dengan operasi bersama sepanjang tahun (OBST) ke VII Bakorkamla yang menggunakan kapal patroli (KP) Hiu 009, berhasil menangkap KM Laut Natuna 28.
Kapal ditangkap ketika melakukan pencurian ikan illegal di perairan teritorial laut Natuna.
Penangkapan kapal motor (KM) Laut Natuna 28 itu pada saat pencurian ikan illegal pada posisi 01 56.000 LU- 106 49.000 BT, pada hari Kamis (30/10/2014) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapal itupun ditarik ke pangkalan PSDKP Batam, tepatnya di jembatan II Barelang.
Wakil Komandan (Wadan) Satgas I Tim Korkamla Batam, Kolonel laut (P) UK Agung menjelaskan, dalam operasi Kapal patroli (KP) Hiu 009 ini berhasil menangkap kapal asal Thailand.
Dalam penangkapan itu, KM Laut Natuna memasang bendera Indonesia untuk mengelabui petugas dan tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintahan Republik Indonesia.
Bahkan ada dua nama di kapal tersebut, disebelah kanan lambung tertulis KM Laut Natuna 28 dan lambung kiri KM Sugita 28. Selain itu, di papan sebelah kiri bertuliskan PT Bima Sakit Kurnia.
"Kita langsung curiga dan melakukan pemeriksa terhadap dokumennya. Dan ternyata dokumennya juga palsu,"ujarnya.
Untuk anak buah kapal (ABK) yang diamankan sebanyak 12 orang dan semua berkebangsaan negara Thailand.
Petugas pun juga berhasil mengamankan alat penangkap ikan berupa trawl atau pukat harimau yang dilarang pengoperasiannya di wilayah perairan Indonesia karena dapat merusak sumber daya ikan di laut.
"Selain mengamankan kapal tersebut, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti seperti 12 buku pelaut dan dua unit alat tangkap trawl beserta ikan hasil tangkapan trawl kurang dari 100 kg. Alat navigas seperti GPS 1 unit merek onwa KP-8299 A, GPS 1 unit merek onwa KP 626, kompas 1 unit merek Daiko dan satu unit radar merek KKK,"katanya.
"Seterusnya, alat komunikasi yang masing-masing 1 unit radio merek super star 2400, 1 unit radio merek Super Star 2400 MK- II, dan Radio SSB merek kenwood TKM-707 serta telepon satelit merek Aces,"ujarnya.
UK Agung juga menambahkan, kapal tersebut langsung diserahkan kepada satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Selanjutkan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya termasuk ke 12 ABK.
"Penangkapan kapal ini langsung ditangani pihak PSDKP Batam. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan termasuk 12 ABK kapal Thailand itu," ujar Agung yang didamping kepala satker PSDKP Batam, Akhmadon, Senin (3/11/2014).
Pasal yang dikenakan untuk tersangka pasal 5 ayat 1 huruf (a), pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2, pasal 85 jo pasal 9 ayat 1, UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda 2 Miliar. (baca juga : Empat Kapal Thailand Ditangkap Lagi)
November 04, 2014 at 11:17AM