Memperdaya Gadis di Bawah Umur FN Digiring ke Kantor Polisi

Memperdaya Gadis di Bawah Umur FN Digiring ke Kantor Polisi
net

TRIBUNNEWS.COM.MANADO - Kasus pencabulan di bawah umur di Manado kembali terjadi. Seorang pria beristri harus berurusan dengan pihak berwajib. FN alias Fian (23) warga Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting terpaksa digiring ke kantor polisi, karena telah mencabuli anak gadis di bawah umur.

Fian ayah dua anak ini dilaporkan oleh BS (46), ibu korban, sebut saja Melati (13), warga Kecamatan Tuminting. Dalam laporannya, buruh yang bekerja di gudang pala ini dituding telah mencabuli anaknya yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Gara-gara memacari siswi SMP, Fian kaget saat dijemput polisi di gudang tempat kerjanya, Sabtu (1/11/2014). Orangtua korban rupanya sudah mengetahui anaknya telah dicabuli dari pengakuan korban. Pengakuan Melati, membuat orangtuanya terperanjat. Sang ibu tak habis pikir dengan kondisi anaknya, di usia anaknya yang masih belia 'masa depan' dirusak oleh buruh dan pria beristri. Ia pun langsung melaporkan ke polisi agar bisa diproses secara hukum.

Pelaku (Fian) saat berbincang dengan Tribun Manado mengaku telah mengenal korban sejak setahun lalu. "Korban selalu mendatangi saya di gudang tempat bekerja sehingga kami menjalin hubungan pacaran." Tuturnya.

"Saya sudah bilang sudah punya istri dan anak, tapi dia tetap bilang suka dan mencintai saya dan akhirnya kami pacaran," kata Fian di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Lanjutnya, hubungan mereka terus berjalan secara sembunyi-sembunyi, karena ibu korban juga bekerja di gudang yang sama. "Ciuman dan pelukan kami lakukan setiap bertemu," katanya.

Pada 17 Agustus 2014 malam, korban mendatanginya di gudang saat, kemudian Fian dan Melati yang terpaut jauh usia pergi ke kamar mandi di belakang gudang, hingga hubungan layaknya suami istri terjadi.

"Hanya satu kali torang berhubungan badan, saya berusaha menjauh karena takut orangtuanya tahu, tapi dia tetap terus mencari dan mendekat," lanjutnya.

Dia sendiri kaget ketika sedang beristirahat, tiba-tiba didatangi polisi dan orangtua korban, lalu membawanya ke Polsek Tuminting. Namun hanya diinterogasi sebentar, lalu dibawa ke Polresta Manado.

"Orangtuanya ternyata sudah mengetahui hubungan kami dan melaporkan saya," tuturnya.

Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto melalui Kasubag Humas AKP Johny Kolondam mengatakan pelaku sudah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” jelas Kolondam.(baca juga : Pencabulan Supangat Dilakukan Saat Muridnya Mengaj)



November 03, 2014 at 01:23PM

Leave a Reply