Jaksa Agung Apresiasi Keputusan MA Batasi Peninjauan Kembali
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) mengenai rencana pembatasan jumlah peninjauan kembali (PK) untuk kasus pidana menjadi dua kali.
Menurut mantan politisi Nasional Demokrat itu, pembatasan jumlah PK merupakan langkah bagus, khususnya terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati.
"Soal pembatasan PK, itu sudah langkah maju. Tapi belum cukup," ucap Prasetyo,
Senin (29/12/2014) di Kejagung.
Menurut Prasetyo, pembatasan pengajuan PK sangat diperlukan, agar seorang terpidana hukuman mati tidak mengulur waktu dalam menyerahkan novum atau bukti baru dalam pengajuan PK.
"Saat PK diajukan, kami harus tunggu keputusan dari MA mengenai hasil PK tersebut. Jadi eksekusi mati tentunya diperlukan banyak aspek yang perlu dipenuhi terpidana," tambah Prasetyo.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan menerbitkan Peraturan MA (Perma) untuk membatasi pengajuan peninjauan kembali (PK).
Pembatasan PK tersebut didasari dengan adanya putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.
December 29, 2014 at 11:35PM