Polda Metro Jaya Akui Jumlah Polisi ‘Bandel’ Bertambah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 36 anggota Polda Metro Jaya mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2014. Pemecatan diberikan kepada polisi yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.
Apabila dibandingkan dengan satu tahun sebelumnya, maka pada tahun ini, terjadi kenaikan jumlah anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang diberikan hukuman berupa PTDH sebesar 9 persen. Seperti diketahui, pada tahun 2013, sebanyak 33 orang diberikan hukuman tersebut.
"Ada 36 personel di-PTDH. Yang terlibat tindak pidana sudah inkracht (putusan hukum tetap,-red) 12 orang, 21 personel desersi, dan 2 orang anggota karena pelanggaran disiplin yang sudah lebih dari tiga kali," ujar Kabid Propam Kombes Pol Janner Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Pada tahun 2014, ada seorang yang mendapat hukuman PTDH karena melakukan tindak indisipliner. Orang tersebut berasal dari PNS Polri yang membocorkan rahasia Polri
"Seorang dari PNS Polri di PTDH karena membocorkan rahasia. Dia membocorkan soal ujian calon Brigadir," kata Kombes Pol Janner Pasaribu.
Sepanjang 2014, Polda Metro Jaya memproses 995 personel yang 'nakal'. Adapun jenis pelanggarannya beragam mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan tindak pidana. Jumlah ini naik 5,73 persen dibandingkan pada tahun 2013, yang mencapai 941 kasus.
December 29, 2014 at 11:34PM