Buruh Pabrik Tahu ini Nekat Jambret di 36 Tempat
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJNEWS.COM, MAGELANG - Aksi kriminal yang dilakukan Sudarsin (35), warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, selama setahun ini, berakhir. Dia akhirnya dilumpuhkan Kepolisian Resor (Polres) Kota Magelang dengan timah panas di bagian betis kanannya, setelah mencoba kabur saat ditangkap petugas.
Kini, Sudarsin terpaksa harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat. Aksi residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian ini terkuak, setelah salah satu korban bernama Intan Kusumawardani (25), warga Tuntang Kabupaten Salatiga, melapor polisi atas kejadian penjambretan yang dialaminya di Kampung Losmenan, Kota Magelang, pertengahan Maret 2015 lalu.
Saat itu, Intan harus kehilangan tas berisi barang berharga dan dompet serta dua buah ponselnya dengan nilai kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa aksi penjambretan itu dilakukan oleh Sudarsin. Dari penyidikan, Sudarsin diketahui menjambret di 36 titik Kota dan Kabupaten Magelang.
“Saya memang menjambret puluhan kali. Saya lakukan secara bertahap selama setahun terakhir ini. Saya mengarah ibu-ibu,” ujar Sudarsin saat ditemui di Mapolres Kota Magelang, Senin (6/4/2015).
Dia mengaku nekat menjambret lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Upahnya bekerja sebagai buruh pabrik tahu di Kampung Trunan, Kota Magelang tidak cukup untuk membiayai kebutuhan keluarganya. Dia juga mengelak saat disinggung uang hasil menjambretnya itu dipergunakan untuk berfoya-foya membeli minuman keras (Miras) dan narkoba.
“Saya menyesal dan kurang bersyukur dengan upah saya. Uang itu, untuk beli kebutuhan sehari-hari kok, tidak untuk minum (miras) atau narkoba,” ucapnya.
Sudarsin membenarkan jika sudah sering keluar masuk sel tahanan. Menurut catatan polisi, tersangka merupakan residivis beberapa kasus kriminal antara lain kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Magelang pada 2004 dan tersangka dihukum empat bulan penjara.
Selain itu, tersangka juga pernah tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2006 dan pencurian biasa pada 2008 di Kabupaten Magelang. Masing-masing hukuman yang diterima tersangka adalah enam bulan dan empat bulan penjara. (*
April 07, 2015 at 05:34AM