Tunjangan Pejabat Ditjen Pajak Naik, Capai Rp 117 Juta per Bulan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkunga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Tunjangan Kinerja itu diberikan kepada Pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.
Adapun besaran tunjangan kinerja dimaksud:
Jabatan Tunjangan Kinerja (Rp)
A. Pejabat Struktural (Eselon I) 117.375.000,00
B. Pejabat Struktural (Eselon I) 99.720.000,00
C. Pejabat Struktural (Eselon I) 95.602.000,00
D. Pejabat Struktural (Eselon I) 84.604.000,00
E. Pejabat Struktural (Eselon II) 81.940.000,00
F. Pejabat Struktural (Eselon II) 72.522.000,00
G. Pejabat Struktural (Eselon II) 64.192.000,00
H. Pejabat Struktural (Eselon II) 56.780.000,00
I. Pranata Komputer Utama 42.585.000,00
J. Pejabat Struktural (Eselon III) 46.478.000,00
K. Pejabat Struktural (Eselon III) 42.058.000,00
Dan sejumlah pejabat struktural lainnya.
Dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab, Sabtu (4/4/2015), dalam Perpres ini disebutkan, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan kepada pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dengan ketentuan:
a. Tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak;
April 04, 2015 at 11:26PM