Di Sumatera Selatan Belum Ada Kepala Daerah Ajukan Cuti Kampanye

Di Sumatera Selatan Belum Ada Kepala Daerah Ajukan Cuti Kampanye
TRIBUNSUMSEL.COM/RIKI OKTA PUTRA
Sekda Provinsi sumsel, Mukti Sulaiman

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumsel belum menerima satupun kepala daerah di Sumsel secara tertulis untuk cuti kampanye, jelang masa kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pada 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Padahal 15 Kabupaten/kota se-Sumsel merupakan pimpinan Partai Politik (Parpol), yang kemungkinan besar menjadi juru kampanye nantinya.

"Hingga sekarang belum ada kepala daerah yang mengajukan cuti ke kita (Pemrov Sumsel), itu hak mereka untuk mengajukan cuti,"kata Sekreteris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Mukti Sulaeman, Jumat (30/5/2014).

Menurut Mukti, pengajuan cuti bagi kepala daerah yang hendak menjadi juru kampanye (Jurkam), harus dilakukan secara tertulis dan diajukan ke Mendagri. Namun belum adanya pengajuan cuti tersebut dikarenakan waktu kampanye di Sumsel yang belum ditentukan KPU RI, sehingga masih menunggu jadwal kampanyenya.

"Sekarang belum, karena belum waktunya (kampanye). Memang ada jeda waktunya pengajuan cuti kampanye tersebut, namun kita juga akan berkoordinasi dengan KPU,"ujarnya.

Ia juga mengigatkan untuk pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel, untuk netral dalam Pilpres mendatang. Jika ada PNS yang tidak netral sanksi akan diberikan sesuai aturan yang ada.

"Ada undang-undangnya yang mengatur PNS itu harus netral, jangankan Pilpres pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD serta kepala daerah saja PNS harus netral,"jelasnya.

Pengajuan cuti kepala daerah yang menjadi Jurkam, diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang kepala daerah yang jadi pelaksana kampanye harus cuti dan PP nomor 18 tahun 2013, tentang tata cara pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan menerangkan memang izin cuti tersebut harus dilakukan kepala daerah jika hendak jadi Jurkam. Apabila tidak ada izin cuti dan tetap menjadi Jurkam, maka kepala daerah tersebut sudah melanggar.

"Kalau izin cuti kepala daerah yang jadi Jurkam ke Bawaslu, saya pikir belum mungkin saat ini,  karena Capres dan cawapres belum ditetapkan oleh KPU RI,"jelasnya.

Ditambahkan Kurniawan, izin cuti kepala daerah yang jadi jurukam menurutnya harus sesuai dengan undang-undang nomor 42 tahun 2008, tentang kepala daerah yang jadi pelaksana kampanye harus cuti.

"Untuk kepastian hukum yang kita pakai undang-undang nomor 42 tahun 2008 tersebut. Dimana kepala daerah yang jadi pelaksana kampanye harus cuti dan jatahnya cuma sehari dalam seminggu,"terangnya.



May 31, 2014 at 08:15AM

Leave a Reply