Y, Guru SDN 06 Pondok Rangon Tersangka Pencabulan
Tribunnews.com, Jakarta - Kepolisian menetapkan guru sekolah dasar (SD) 06 Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur berinisial Y sebagai tersangka kasus pencabulan salah satu siswi sekolah tersebut. Sebelumnya, siswi berinisial W, mengalami pelecehan di toilet yang berada di lingkungan sekolah tersebut.
"Penyidik telah menetapkan Y sebagai tersangka dugaan tindak perbuatan cabul terhadap anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2014).
Didik menyatakan, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki petugas dari pemeriksaan visum dan saksi. Polisi masih mendalami kemungkinan dugaan adanya korban lain. "Itu masih kita dalami lebih lanjut," ujar Didik.
Tersangka, katanya, akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Sebelumnya, W diduga telah dicabuli gurunya di toliet di lingkungan sekolah, Rabu 30 April 2014 lalu. Kasus ini mulai tercium orangtua ketika W pulang sambil berjalan mengangkang. M (40), ibu korban, menanyakan perihal keanehan itu. W mengatakan ia digigit semut.
Sehari berselang, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan. M lalu memeriksa kondisi anaknya. Saat itu, ia mendapati alat vital korban sudah bengkak. Warga Cimanggis ini lalu membawa putri bungsu dari dua bersaudara itu ke RS Ibu dan Anak, Depok.
Dokter yang memeriksa menyebut, ada bekas penganiayaan pada kelamin korban. Kasus ini sempat disampaikan kepada kepala sekolah, saat bertemu dengan pihak keluarga. Sayangnya, pihak orangtua menyatakan kepala sekolah menyarankan mereka untuk tidak lapor polisi saat itu. Namun, kepala sekolah telah membantah hal ini. Sejak kejadian tersebut, W tidak masuk sekolah karena trauma.
May 31, 2014 at 06:07AM