TPDI: Abraham Jadi Tersangka Rumah Kaca, Hasto Juga Harus Tersangka

TPDI: Abraham Jadi Tersangka Rumah Kaca, Hasto Juga Harus Tersangka
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad melakukan sholat disela pemeriksaannya di Markas Polisi daerah Sulselber, Makassar, Sulsel, Selasa (24/2/2015). Pemeriksaan Abraham Samad terkait kasus pemalsuan identitas ditunda dengan alasan kesehatan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengkritik keras langkah Polri menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus Rumah Kaca.

Jika Abraham ditetapkan tersangka karena dengan sangkaan melakukan pertemuan dengan elit PDIP, maka Plt Sekjen PDIP yang bertemu dengan Abraham yakni Hasto Kristiyanto juga harus dijadikan tersangka.

"Pemberian status tersangka pada Abraham Samad sangat dipaksakan, bahkan masih menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK. Itu karena antara Hasto Kristiyanto dengan Emir Moeis tidak terdapat hubungan langsung atau tidak langsung  dengan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan KPK kepada Emir Moeis," tegas Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (28/2/2015).

Menurut Petrus, hubungan antara Emir Moeis dengan Hasto Kristiyanto hanya sebagai sesama kader dan pengurus DPP PDIP. Keduanya tidak dalam  hubungan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan/didakwakan KPK kepada Emir Moeis.

"Jika Bareskrim Mabes Polri tetap memaksakan status tersangka kepada Abraham Samad terkait pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto tersebut, maka Hasto pun harus dijadikan tersangka karena perannya sebagai orang yang turut serta dalam pertemuan yang dilarang oleh Undang-Undang yakni Pasal 55 UU KUHAP," lanjut Petrus.

Bareskrim Polri mengenakan status tersangka kepada Abraham dengan sangkaan melanggar pasal 36 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Sebagai pimpinan KPK, UUU tersebut melarang Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak  langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Ditegaskan Petrus, jika cara berpikir Bareskrim Polri ini dibiarkan maka pertemuan Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dengan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso pun bisa menjadi tindak pidana kirupsi karena dalam waktu yg bersamaan KPK juga sedang menyidik kasus Komjen Budi Gunawan.  

"Jika skenarionya seperti ini, maka bukan saja Abraham Samad yang dijadikan tersangka akan tetapi  Hasto, Tjahjo Kumolo dan Megawati juga bisa terseret karena diduga turut berperan dalam terjadinya pertemuan yang haram dengan Abraham Samad," tegas.

Bagi Petrus, pada tahap ini, penyidik Bareskrim  Polri harus bersikap fair, obyektif karena substansi pertemuan antara Abraham Samad adalah terkait dengan hak politik masing-masing pihak. PDIP sebagai Partai Politik berkewajiban mencari  figur  Cawapres  sementara Abraham Samad sebagai warga negara punya hak untuk dipilih menjadi cawapres.



February 28, 2015 at 09:49PM

Leave a Reply