Alasan Pemerintah Naikkan Harga Premium Jadi Rp 6.800 Perliter
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga premium akan naik lagi sebesar Rp 200 per liter pada 1 Maret 2015, atau pukul 00.00 dini hari nanti.
Dengan demikian, harga premium yang sebelumnya Rp 6.600 di luar Jawa-Madura-Bali akan menjadi Rp 6.800 per liter.
Begitu pula di Jawa-Madura dan Bali yang sebelumnya Rp 6.700 per liter, harganya akan sama menjadi Rp 6.800 per liter. Apa alasan pemerintah menaikkan kembali harga bensin ini?
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, dengan melihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," tulis Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2015).
Keputusan menaikkan harga BBM bersubsidi itu diambil atas pertimbangan beberapa aspek. Diantaranya yakni untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik.
Selain itu, harga minyak dunia yang masih mengalami fluktuatif, ketidakstabilan harga minyak terkait pelaku pasar minyak dalam menyikapi pertentangan Libya, serta masih tingginya produksi shale oil di Amerika Serikat, dan masih lesunya kondisi perekonomian global.
Dijelaskan Saleh Abdurrahman, rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari naik pada kisaran 62-74 dolar AS per barel. Sedangkan MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar AS per barel.
"Kenaikan MOPS sepanjang Februari sebenarnya cukup signifikan," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tidak menaikkan harga solar, yang tetap menjadi Rp 6.400 perliter.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu (subsidi), penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
February 28, 2015 at 07:01PM