Rapotivi, Aplikasi Tempat Pengaduan Siaran Televisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memantau kualitas tayangan televisi bukan hanya tugas dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Selain kinerja dan sosialisasi fungsinya yang belum optimal, lembaga yang dibiayai dari pajak warga ini dianggap masih butuh kontribusi dari masyarakat.
Oleh sebab itu, kehadiran aplikasi Rapotivi diharapkan bisa lebih membantu peran KPI agar lembaga ini bisa bekerja lebih cepat, responsif, dan progresif. Dengan men-download aplikasi Rapotivi ini, masyarakat akan lebih mudah dan bisa proaktif melakukan pengaduan tayangan televisi yang dianggapnya membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Setiap pengaduan masyarakat yang masuk via Rapotivi akan diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah diverifikasi. Tim Rapotivi akan secara berkala melaporkan status aduan yang disampaikan oleh warga dengan mengawal proses yang ada di KPI.
Inisiatif aplikasi yang diluncurkan oleh lembaga studi Remotivi ini juga dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak stasiun TV di Indonesia ‘gagal’ menghadirkan tayangan TV yang sehat, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat. Proporsi yang tidak seimbang antara aspek kualitas tayangan dan aspek komersial dari para stasiun TV dianggap menjadi salah satu biang keladinya.
Remotivi adalah sebuah lembaga studi dan pemantauan media televisi di Indonesia. Dibentuk di Jakarta pada 2010, Remotivi merupakan bentuk inisiatif warga yang merespon praktik industri televisi pasca Orde Baru yang semakin komersial dan mengabaikan tanggung jawab publiknya.
Rapotivi yang juga akan menyediakan content lainnya, seperti komik, infografis, dan berita singkat tentang pertelevisian di Indonesia di Rapotivi.org. Untuk menarik partisipan, tersedia hadiah berkala bagi pengguna yang dianggap aktif. "Hadiah langsung bisa didapatkan sesuai dengan skor yang dihasilkan pengguna," janji Septi Prameswari, Manajer Program Rapotivi.
Peluncuran Rapotivi di Jakarta tersebut juga diisi dengan acara penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Kominfo Rudiantara, Komisioner KPI, dan Direktur Remotivi Roy Thaniago. Notanya berisi komitmen dari ketiga lembaga ini untuk saling bersinergi dalam menjamin hak warga negara atas tayangan televisi yang sehat, benar, dan bermanfaat.
Roy Thaniago, Direktur Remotivi, dalam sambutannya mengatakan bahwa tayangan di TV tidaklah gratis. Stasiun TV dalam penyiarannya selama ini telah menggunakan gelombang frekuensi yang menjadi milik publik.
Adapun pengelolaan frekuensi pun dibiayai oleh pajak publik. Oleh karena itu, stasiun TV yang meminjam frekuensi dan mengambil keuntungan dari siaran iklan sudah sewajarnya menyediakan tayangan yang sehat, benar, dan bermanfaat bagi publik.
February 27, 2015 at 07:50PM