Pengamat: Semestinya Masalah Golkar Sejak Awal Diselesaikan di Mahkamah Partai

Pengamat: Semestinya Masalah Golkar Sejak Awal Diselesaikan di Mahkamah Partai
TRIBUN/DANY PERMANA
Kader Partai Golkar dari dua kubu yang saling bertentangan (kiri-kanan) Yorrys Raweyai, Priyo Budi Santoso, MS Hidayat, Andi Mattalatta, Sjarif Tjitjip Soetardjo, Theo L Sambuaga, dan Agun Gunanjar saling berpegangan tangan sebelum melakukan pertemuan internal di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (23/12/2014). Dua kubu Partai Golkar hari ini memulai perundingan perdananya terkait dualisme di tubuh partai, antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya meminta penanganan polemik internal Golkar dikembalikan ke Mahkamah Partai (MP) karena gugatan Agung Laksono tak lengkap.

Pengamat politik dari Universitas Islam Nasional Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, sebetulnya dari awal publik menginginkan agar polemik di internal Golkar antarkubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie tidak diselesaikan di pengadilan. Sebab ujungnya pahit dan tidak bisa membahagiakan semua pihak.

"Sangat disayangkan kubu Agung tetap ngotot menggugat ke pengadilan keabsahan Munas Bali, semestinya diselesaikan di Mahkamah Partai dulu baru rutenya ke pengadilan," kata Pangi melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2015).

Pangi menuturkan, pertanyaan publik sudah mulai terjawab di mana ujung polemik Golkar. Menurutnya, kisruh Golkar pada akhirnya diselesaikan ke Mahkamah Partai yang selama 14 hari Mahkamah Partai bekerja.

"Kalau MP memutuskan Munas Bali diakui keabsahannya, kubu Agung Laksono sebagai tergugat bisa kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Masih kata Pangi, sebetulnya jauh lebih baik persoalan Golkar jangan sampai ke Mahkamah Agung dan lebih baik diselesaikan cukup di tingkat MP lewat kompromi dan jalan tengah 'islah'.

Menurutnya, Kasasi ke MA sebab membutuhkan waktu yang lama dan bisa mengangu berkonsentrasi Golkar persiapan Pilkada.

Halaman12


February 03, 2015 at 12:02PM

Leave a Reply