150 Ton Pupuk Dioplos di Tegal, Polisi Kejar Pemilik Usaha Liar Ini
TRIBUNNEWS.COM -Jajaran Kepolisian Resor Tegal di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menggerebek dan menyegel sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan dan pengolahan pupuk ilegal, berupa pencucian pupuk urea bersubsidi menjadi urea nonsubsidi, Selasa (24/2).
Sekitar 153 ton pupuk NPK dan urea oplosan disita dari gudang di Jalan Raya Dampyak, Kecamatan Kramat, tersebut.
Kasus tersebut merupakan yang kedua kali di Kabupaten Tegal. Pada 12 Februari, jajaran Kodim 0712 Tegal bersama Polres Tegal juga mengungkap kasus pencucian pupuk urea bersubsidi menjadi pupuk nonsubsidi.
Pengolahan pupuk ilegal itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Raya Dampyak, sekitar 1 kilometer dari gudang yang digerebek kemarin. Dalam kasus itu, polisi menahan pemilik gudang bernama Noval serta sopir dan kernet truk pembawa pupuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Juli Monasoni mengatakan, penggerebekan gudang pupuk kemarin berawal dari informasi warga. Di gudang tersebut, polisi menemukan ribuan karung pupuk yang diperkirakan sekitar 153 ton, molen atau alat pencampur, serta jeriken berisi hidrogen peroksida.
Alat-alat itu diduga digunakan untuk mengoplos dan mengolah pupuk urea bersubsidi yang berwarna merah muda menjadi urea nonsubsidi yang berwarna putih. Selain itu, diduga ada pengolahan jenis pupuk lain, dari bentuk butiran menjadi tablet.
Tersangka dicari
Juli mengatakan, polisi belum menemukan tersangka pemilik pupuk tersebut. Meskipun demikian, polisi bekerja sama dengan sebuah agen properti untuk mencari alamat pemilik rumah atau pemilik gudang. Diduga, pengoplos pupuk hanya menyewa gudang tersebut.
February 25, 2015 at 01:37PM