KPK Panggil Ketiga Kalinya Dirtipidum Brigjen Herry, Dosen STIK, dan Wakapolres Jombang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo, terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Selain memeriksa Brigjen Herry, KPK juga memanggil Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Besar Ibnu Isticha dan Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji.
Sekedar informasi, Brigjen Herry dan Kombes Ibnu telah dipanggil dua kali oleh KPK. Saat panggilan pertama beberapa waktu lalu, Herry beralasan ke luar negeri sementara Ibnu tanpa keterangan alasan tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada pemanggilan kedua, keduanya tetap mangkir. Herry berlasan tidak bisa hadir lantasan sedang tugas operasi. Sementara Kombes Ibnu tidak bisa hadir lantaran mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3.
Sementara Kompol Sumardji juga tidak memenuhi panggilan KPK pada 20 Januari dan 27 Januari.
Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi pada kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
February 03, 2015 at 11:24AM