AJI Jakarta: Sengketa Pemberitaan Dugaan Korupsi Adalah Ranah Dewan Pers, Bukan Pidana

AJI Jakarta: Sengketa Pemberitaan Dugaan Korupsi Adalah Ranah Dewan Pers, Bukan Pidana
TRIBUN/DANY PERMANA
Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti melambaikan tangan usai melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisari Jenderal Badrodin Haiti, sangat tidak tepat mengkriminalisasi kerja pers yang memberitakan dugaan korupsi.

 Sebab transparansi tentang data kekayaan penyelenggara adalah hak publik untuk mengetahuinya. Demikian penegasan dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim.

Penegasan ini sebagai respons terhadap pernyataan Komjen Badrodin yang menyebut wartawan Majalah Tempo bisa menjadi tersangka tindak pidana perbankan.

Pernyataan Badrodin tersebut, terkait pemberitaan majalah Tempo tentang dugaan aliran dana Komjen Budi Gunawan.

Hasim menggarisbawahi,  laporan Tempo itu adalah produk pers atau karya jurnalistik. Hasil liputan jurnalis adalah bagian dari upaya pers nasional memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.

Dengan kata lain, aturan yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan membuktikan bahwa sistem hukum Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik.

"Karena itu, AJI Jakarta mengingatkan Kepolisian menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers dengan melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo kepada Dewan Pers," tegas Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, Selasa (3/3/2015).

Halaman1234


March 03, 2015 at 07:42PM

Leave a Reply