Diduga Korupsi, Tiga Tanah dan Bangunan Milik Wakil Bupati Cirebon Disita Kejagung

Diduga Korupsi, Tiga Tanah dan Bangunan Milik Wakil Bupati Cirebon Disita Kejagung
tribun pontianak/ali
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset-aset milik Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, Rabu (4/3/2015).

Semua aset tersebut berada di Kabupaten Cirebon, dengan sertifikat tanah atas nama istri Gotas, Hj Darini.

Ada tiga aset yang disita hari ini. Ketiganya berupa tanah dan bangunan, terletak di Perumahan Griya Caraka Blok H1 No 22 dan 23, Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Di kompleks tersebut, ada dua kavling tanah dengan luas masing-masing 60 meter persegi, namun di atasnya dibangun satu rumah.

Sementara satu aset rumah dan bangunan lain berada di Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Luas tanahnya mencapai 540 meter persegi dan ada bangunan di atasnya.

Ketiga aset itu langsung dipasangi plang berisi keterangan jika tanah dan bangunan tersebut disita Kejagung.

Halaman12


March 04, 2015 at 10:50PM

Leave a Reply