Guru Besar PTIK Pertanyakan Pelimpahan Kasus Budi Gunawan

Guru Besar PTIK Pertanyakan Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi membubuhkan tandatangan dalam pernyataan sikap menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung di Kantor KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015). Sebelumnya Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dalam sebuah konferensi pers menyatakan akan melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kepolisian lewat tangan Kejaksaan dengan alasan efektivitas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyampaikan
prihatin dan bisa memahami atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Selasa(3/4/2015) kemarin.

Peristiwa tersebut memberikan gambaran bahwa keputusan pimpinan KPK, bersama Kejaksaan dan Polri bukan saja dipertanyakan oleh publik, tetapi juga oleh kalangan internal KPK sendiri. Apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.

Ternyata keputusan pelimpahan tersebut mengundang tanda tanya besar bagi publik, kata Farouk, tidak hanya dari eksternal namun juga dari internal KPK sendiri yang sangat memahami duduk perkara kasus tersebut.

"Pimpinan KPK harus memberikan alasan kuat, transparan dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan kecurigaan seolah-olah pelimpahan merupakan bentuk kompromi," kata Farouk Muhammad dalam keterangannya, Rabu (4/3/2015).

KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun ternyata dalam perkembangan, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melimpahkan kasustersebut kepada Kepolisian.

“Keputusan Praperadilan menunjukan bahwa kewenangan hakim melampaui dan meluas dari otoritasnya, karena dalam KUHAP tidak ada dasar hukumnya bagi seorang hakim pengadilan tidak dapat memeriksa dan memutus terkecuali hal-hal tertentu seperti salah tangkap, penghentian penyidikan termasuk penyitaan," imbuh Mantan Kapolda Maluku dan NTB itu.

Farouk menuturkan secara pribadi menyesalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung karena dikhawatirkan akan kembali kepada titik awal dan kehilangan fokus penyelesaian.

Halaman123


March 04, 2015 at 07:19PM

Leave a Reply