Komplotan Pencuri di Pondok Pesantren Daaru Hirra Tertangkap Saat Jual Hasil Curian di Malioboro
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Satu per satu pelaku pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pondok Pesantren Daaru Hiraa, Wedomartani, Ngemplak diungkap jajaran Polsek Ngemplak.
Seorang tersangka bernama Bambang Suradi alias Bambung (24) warga kricak, Tegalrejo, pada Jumat (27/2/2015) kemarin ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian.
Tak berselang lama, setelah dilakukan pengembangan, petugas lantas melalukan penangkapan terhadap kompolotan tersangka yang bernama Rivan alias Rahan (29) warga Condongcatur, Senin kemarin.
Tersangka Rivan ditangkap petugas saat berada di kontrakannya yang berada di wilayah Nologaten, Sleman. Sebelumnya, kedua tersangka bersama-sama melakukan pencurian di Ponpes Daaru Hiraa.
Dari kasus tersebut tersangka menggondol satu unit ponsel dan dua laptop milik dua orang santri yang bernama Java Batara (21), dan Anas Fahmi (20).
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Bambung diamankan saat melakukan transaksi dengan pembeli barang curian di kawasan Malioboro.
March 04, 2015 at 09:12PM