KPK: Berkas Kasus BG Diserahkan ke Kejaksaan Setelah Gelar Perkara

KPK: Berkas Kasus BG Diserahkan ke Kejaksaan Setelah Gelar Perkara
TRIBUN/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP melakukan konferensi pers bersama Jaksa Agung, Menkopolhukam, Plt Kapolri, dan Menkumham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) akan dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung.

Berkas perkara beserta barang bukti kasus BG akan diserahkan setelah tim penyidik kedua lembaga melakukan gelar perkara (ekspose) bersama di Kejaksaan Agung pada pekan ini.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Johan mengatakan, untuk tahap awal KPK telah menyampaikan surat pelimpahan berkas perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung.

"Setelah itu kami akan melakukan gelar perkara dalam pekan ini di Kejaksaan Agung. Setelah itu, kami serahkan berkas perkara," ujar Johan.

Johan tidak menjawab secara tegas saat ditanya apakah keputusan pelimpahan berkas perkara Komjen BG ini telah berdasarkan keputusan bulat lima pimpinan KPK.

"Pelimpahan itu sudah diputuskan dan suratnya sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Halaman12


March 04, 2015 at 08:17PM

Leave a Reply