Merasa Dikriminalisasi Polri, Ini Jawaban Denny Indrayana

Merasa Dikriminalisasi Polri, Ini Jawaban Denny Indrayana
TRIBUNNEWS.COM/YULIS
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kini dibidik Polri dengan tudingan melakukan korupsi sistem pembayaran online payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik.

Apa jawaban Denny atas tuduhan yang disebutnya bagian kriminalisasi antaran dirinya belakangan getol membela KPK?

Denny mengatakan bahwa kasus yang dialamatkan pada dirinya ini adalah bagian kriminalisasi yang dilakukan Polri.  

"Ini adalah bagian dari kriminalisasi kepada KPK dan para pendukungnya seperti Saya, Yunus Hussein dan Majalah Tempo. Terindikasi dengan waktunya yang bersamaan dengan advokasi kasus KPK, diproses dengan super cepat, dan dugaan kasus yang berubah-ubah," jelas Denny di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Denny mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya kriminalisasi  biasa. Menurutnya, ini adalah kriminalisasi pada inovasi pelayanan publik antipungli berbasis tekhnologi. Yakni terkait sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembuatan paspor.

"Ini awalnya manual, diubah menjadi elektronik. Dengan berbasis IT, sistem pembayaran pembuatan paspor lebih cepat, mengurangi antrian, lebih transparan, nihil pungli," jelas Denny.

Mengenai tudingan kerugian negara mencapai Rp 32 miliar, menurut Denny itu adalah uang pembayaran biaya paspor yang sudah disetor ke Kemenkeu oleh Bank BNI yang menjadi bank penampung. "Saya dapat laporannya tiap hari dan itu sudah disetor ke Kemenkeu. Jadi tidak ada korupsinya," tegasnya.

Halaman12


March 04, 2015 at 10:09PM

Leave a Reply