Oknum PNS di Megelang Habiskan Uang Korupsi Rp 600 Juta untuk Dugem

Oknum PNS di Megelang Habiskan Uang Korupsi Rp 600 Juta untuk Dugem
ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - ARD (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2012 senilai Rp 601 juta.

Oknum PNS warga Kampung Trunan, Tidar Selatan, Kota Magelang tersebut, juga diduga menggunakan uang ratusan juta hasil korupsinya untuk dugem dan berfoya-foya.

Kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani menjelaskan, saat melakukan tindak korupsi tersebut, ARD bekerja sebagai staf di bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Magelang.

ARD diduga menggelapkan berbagai macam pajak yang seharusnya disetor ke kas negara selama kurun waktu Januari hingga Agustus tahun 2012 senilai Rp 601.070.250.

“Kasus ini baru dilaporkan pada bulan September 2014. Pelaporan kasus ini karena ada kas negara yang harus disetor dan tidak memenuhi target,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Selasa (3/3/2015).

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan kepada tersangka dan memeriksa dua saksi yakni, Sudewanto yang merupakan atasan ARD, belakangan diketahui Sudewanto merupakan mantan Kabid PAD DPPKAD dan Winarko sebagai notaris. Dari penyelidikan dan penyidikan tersebut, diketahui modus dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Halaman12


March 03, 2015 at 08:02PM

Leave a Reply