Residivis Begal Motor di Bekasi Ambruk Diterjang Timah Panas Polisi

Residivis Begal Motor di Bekasi Ambruk Diterjang Timah Panas Polisi
Kompas.com
Ilustrasi peluru

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Teddy (25) residivis pencuri sepeda motor langsung tersungkur saat timah panas menembus betis kanannya di Perumahan Dukuh Zamruh, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Rabu (4/3/2015) pagi. Sedangkan Rizal, rekan Teddy langsung berhenti langkah kakinya, begitu melihat Teddy tersungkur di sampingnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantargebang, Inspektur Satu Ardiyan Yudho mengatakan, polisi sengaja melumpuhkan Teddy dengan tembakan, karena dia berusaha melarikan diri saat ditangkap polisi. Ardiyan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di beberapa minimarket di daerah Bantargebang.

Berbekal informasi itu, kemudian polisi menyelidiki dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di minimarket. Setelah rekaman CCTV itu dipelajari, tidak sengaja tim Resmob Polsek Bantargebang melihat Teddy dan Rizal melintas di Perumahan Dukuh Zamruh.

"Kami mengenali pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV minimarket," ujar Ardiyan.

Melihat kedua tersangka, kemudian polisi langsung mengadang mereka yang saat itu tengah melaju dengan sepeda motornya. Terkejut melihat anggota hendak menangkapnya, kedua tersangka turun dari motor dan berlari. Seketika polisi melepas satu tembakan peringatan, namun tidak digubris pelaku.

Akhirnya, pelaku Teddy ditembak betis kanannya dan terjatuh. Melihat temannya tersungkur, Rizal langsung berhenti berlari dan menyerahkan diri ke polisi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebuah kunci latter T yang biasa digunakan untuk membobol paksa rumah kunci motor.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali. Setiap beraksi mereka selalu menyasar motor yang tengah terparkir di minimarket. Untuk satu motornya, mereka jual sebesar Rp 3-4 juta ke penadah di daerah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. "Untuk penadah barang hasil curiannya masih kita buru, kami sudah mengantongi identitas mereka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Fitriyandi Al Fajri)



March 04, 2015 at 07:25PM

Leave a Reply