Agun: Jika Mahkamah Partai tak Laksanakan Putusan PN Jakpus, Kami akan Ajukan Kasasi

Agun: Jika Mahkamah Partai tak Laksanakan Putusan PN Jakpus, Kami akan Ajukan Kasasi
TRIBUN/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan PN Jakarta Pusat agar dualisme Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai mendapatkan apresiasi kubu Munas Jakarta.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dengan putusan PN tersebut pihak penggugat dapat meminta dan mendesak Mahkamah Partai untuk bersidang.

"Dalam tempo 14 hari apabila MP tidak melaksanakan perintah PN dimaksud, atau dalam Putusannya memenangkan pihak "Bali", maka Penggugat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Agun dalam keterangan yang diterima, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, putusan PN dikembalikan ke MP berdasarkan UU Parpol yang sebelum ke Pengadilan harus menempuh MP dahulu.

"Hal ini sejalan dengan Putusan PN jakarta Barat, yang menempuh melalui Mediasi diantara kedua Pihak yang harus dilakukan paling lama 40 hari, dimana Mediasi tersebut dipimpin langsung untuk musyawarah diantara kedua pihak oleh hakim Hatta Simarmata," kata Agun.

Dikatakan Agun, kedua proses hukum di PN Jakarta Pusat maupun Jakarta Barat, sama-sama memutuskan penyelesaiannya melalui mekanisme internal partai, di Pusat Melalui Mahkamah Partai yang dipimpin Muladi.



February 03, 2015 at 10:46AM

Leave a Reply