Akankah Kepolisian Izinkan Tiga Anggotanya Penuhi Panggilan KPK?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan
gratifikasi tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Senin (2/2/2015), KPK kembali memanggil tiga saksi yang sebelumnya mangkir tanpa keterangan. Saksi-saksi tersebut antara lain Brigadir Jenderal Budi Hartono seorang Widyaiswara Madya (guru utama) Sespim Polri Lemdikpol, Anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut Ajun Inspektur Satu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan anggota Polres Bogor Brigadir Triyono.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta.
KPK telah memanggil saksi-saksi tersebut. Namun ketiganya mangkir tanpa keterangan.
Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi pada kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengatakan surat panggilan tersebut tidak sah lantaran penyidik yang memanggil sudah pensiun.
"Kita anggap sampah semua karena tidak punya wewenang, tidak punya kekuatan hukum," ujar Fredrich di Warung Daun,
Cikini, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Selain itu, Polri beranggapan tidak perlu hadir lantaran masih menunggu hasil sidang praperadilan penetapan Budi sebagai tersangka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber
Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Eri Komar Sinaga)
February 02, 2015 at 12:14PM