Saat Diperiksa Rekan BW Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik Polri

Saat Diperiksa Rekan BW Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik Polri
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iskandar Sonhadji, rekan satu tim Bambang Widjojanto (BW) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kamis (26/2/2015) diperiksa penyidik Bareskrim.

Sayangnya dalam pemeriksaan itu, Iskandar Sonhadji tidak menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Selama diperiksa, Iskandar Sonhadji didampingi oleh kuasa hukumnya, Alfon, Budi Septiajo, Budi Widjarjo dan Abdul Fikar Haja.

"Klien kita tidak mau diperiksa, mengacu pada Undang-Undang Advokat. Dan di pasal 19 juga dikatakan, lawyer diwajibkan untuk menjaga kerahasian klien," tutur Alfon di Mabes Polri.

Alfon melanjutkan baik BW maupun Iskandar Sonhadji dan Hermawanto menangani sengketa Pilkada atas permintaan dari Ujang Iskadar selaku penggugat, yang saat ini menjadi Bupati Kobar.

"Dimana saat itu, klien kami meminta apa yang menjadi bukti-bukti untuk menjadi dasar menggugat di MK," tambahnya.



February 26, 2015 at 09:32PM

Leave a Reply