Hakim Tipikor Tolak Pencabutan Pembebasan Bersyarat Orang Kepercayaan Akil Mochtar

Hakim Tipikor Tolak Pencabutan Pembebasan Bersyarat Orang Kepercayaan Akil Mochtar
TRIBUN/DANY PERMANA
Orang kepercayaan Akil Mochtar, Muhtar Ependy, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbuktimerintangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar dicabutnya hak remisi dan pembebasan bersyarat terdakwa Muhtar Ependy.

"Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum untuk menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat yang dapat dberikan pemerintah kepada terpidana," kata Hakim Anggota, Alexander Marwata saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/3/2015).

Majelis Hakim menuturkan, hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam UU. Menurutnya, pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat itu menjadi kewenangan pemerintah untuk menentukan akan memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.

"Lagipula hukum pidana bukan sarana untuk balas dendam terhadap pelaku kejahatan melainkan untuk melakukan pembinaan agar terpidana tidak mengulangi kejahatan lagi," kata Hakim Alexander.

Seperti diketahui, Muhtar Ependy dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Muhtar terbukti merintangi penyidikan KPK dalam perkara Akil Mochtar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua, Supriyono saat membacakan amar putusan.

Selain dihukum 5 tahun kurungan penjara, Muhtar juga didenda sejumlah uang sebesar Rp 200 juta. Apabila Muhtar tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Majelis Hakim menyatakan Muhtar terbukti melakukan pidana Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti melakukan pidana pada Pasal 22 jo Pasal 36 UU Pemberantasan Tipikor," tandas hakim.



March 06, 2015 at 12:41AM

Leave a Reply