Tak Kapok Ngebut, Karim Benzema Wajib Bayar Denda Rp 651 Juta
TRIBUNNEWS.COM - Karim Benzema berurusan dengan pengadilan. Penyerang Real Madrid itu mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menyalahi aturan lalu lintas, yakni memacu kendaraan melewati batas kecepatan maksimal.
Berdasarkan laporan Marca, Karim Benzema menghadiri persidangan bersama kuasa hukumnya pada Selasa (3/3/2015) waktu setempat. Pria berkebangsaan Prancis itu enggan berkomentar banyak dan cuma mengaku datang ke pengadilan Alcobendas untuk mengambil berkas.
Kabarnya, Karim Benzema kedapatan ngebut oleh kepolisian lalu lintas setelah alat pengukur kecepatan memperlihatkan angka yang melampaui rambu-rambu di jalan raya. Rekaman kecepatan mobil sang pemain lantas dilaporkan ke pengadilan.
Perilaku menyimpang Karim Benzema mengharuskan ia membayar denda sebesar 45.000 euro (sekitar Rp 651 juta) yang dicicil senilai 150 euro (sekitar Rp 2,1 juta) per hari selama delapan bulan ke depan. Selain itu, lisensi mengemudi miliknya juga dibekukan sementara.
Bukan kali ini saja Benzema terlibat masalah lalu lintas yang berkaitan dengan laju kendaraannya. Dia tercatat pernah kena tilang pada 3 Februari 2013 akibat memacu mobil Audi hingga kecepatan 216 kilometer per jam!
Kala itu, Karim Benzema tidak sendirian karena polisi lalu lintas juga melaporkan kendaraan lain, yakni Porsche, yang terdaftar atas nama dirinya. Mobil tersebut dikendarai oleh salah satu rekannya di Real Madrid dan melaju hingga kecepatan 260 kilometer per jam!
March 06, 2015 at 12:42AM