Oknum Pegawai BNI Terima Rp 500 Juta Dari Terdakwa Gembong Narkoba
I;ustrasi menghitung uang
Laporan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Oknum pegawai bank BNI Pinrang diduga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa gembong narkoba jenis sabu H Amir, dan H Maemunah.
Hal ini terungkap dari pengakuan kurir narkoba 6,8 kilogram yang mengantar barang tersebut ke kediaman terdakwa pasangan suami istri tersebut.
Ia mengatakan bahwa rekening BNI miliknya sempat berisi Rp. 2 miliar tetapi hanya numpang lewat saja. Terakhir katanya, ia diminta untuk mentranfer uang sebanyak Rp. 500 juta ke rekening salah satu pegawai BNI yang sudah dikenalnya. Uang tersebut katanya titipan H Amir gembong narkoba tersebut.(*)
February 02, 2015 at 09:18AM