Sidang Pra-Peradilan Budi Gunawan Diwakili Kuasa Hukumnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Budi Gunawan (BG) selaku penggugat pra-peradilan pada KPK tidak akan menghadiri sidang pra-peradilan pagi ini, Senin (2/2/2015) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution mengatakan BG akan diwakili oleh para tim kuasa hukumnya yang sudah siap membela calon Kapolri tersebut.
"Pak BG tidak hadir di persidangan, cukup hanya kami saja dari tim kuasa hukumnya. Pak BG memantau dari rumah,"
kata Razman.
Razman menambahkan meskipun tidak hadir di persidangan, kliennya itu tetap memantau jalannya sidang pra-peradilan dari rumah.
Sebelumnya pra-peradilan tersebut sudah diajukan oleh Divisi Hukum Polri, Senin (19/1/2015) lalu.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, sidang pra-peradilan Komjen Budi Gunawan akan dilaksanakan Senin 2 Februari 2015 pukul 09.00 WIB.
Akan ada dua perkara sidang Praperadilan yakni:
1. Sidang Praperadilan dengan Perkara no. 4 /Pen.pid/Prap/2015/Pn jkt sel, sebagai pihak Pemohon Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan dan sebagai pihak Termohon KPK, Sidang dipimpin oleh Hakim : Sarpin Rizaldi, SH, MH, dan panitra ibu Ayu Triyana, Sh. Agenda sidang : pembacaan Permohonan Pra Peradilan oleh pihak Pemohon.
2). Sidang Praperadilan dengan Perkara no. 5 /Pen.pid/Prap/2015/Pn jkt sel, sebagai pihak Pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia, sedangkan sebagai pihak Termohon Kapolri, Cq. Komjen Pol.
Budi Gunawan. Sidang dipimpin oleh Hakim : Suprapto dan panitra Anwar, SH.
February 02, 2015 at 08:57AM