Bawa Kabur Anak Majikan

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - DNW (7), sudah bisa berkumpul dengan orangtuanya lagi di Jalan Babelang, Gading Raya, Kota Bekasi. Gadis kecil ini berhasil diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Cianjur dari aksi penculikan.

Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku penculikan anak di Aulia Rubini, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Minggu (1/6).

Pelaku penculikan berinisial A (17) itu berhasil diringkus ketika mendorong sepeda motor yang dinaikinya bersama korban. "A telah membawa korban keluar dari rumah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari orangtuanya," ujar Dedy kepada Tribun di Mapolres Cianjur, Senin (2/6/2014).

Perbuatan A yang menculik DNW, lanjut Dedy, bukan tanpa alasan. A yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengaku kesal terhadap keluarga korban yang ternyata majikan di tempat kerjanya. A merupakan karyawan toko jam di daerah Kranji, Bekasi.
"Tersangka mengaku sakit hati karena majikannya sering memarahinya selama ia bekerja," ujar Dedy.

A nekat menculik DNW pada Jumat (30/5). Tersangka berencana akan membawa DNW ke Kota Sukabumi. Ia berangkat dari Bekasi

menggunakan sepeda motor nopol B 3316 TWN. Namun motor yang digunakannya mogok sesampainya di Kabupaten Cianjur.

Korban pun menangis sembari minta tolong sehingga membuat curiga warga sekitar dan melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Setelah kami amankan tersangka, kami juga berkoordinasi dengan Polrestro Bekasi Kabupaten dan Polsek Babelan. Dari hasil koordinasi, orangtua korban telah melaporkan kehilangan anak ke Polsek Babelan Sabtu siang," ujar Dedy.

Dikatakan Dedy, tersangka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti. "Semalam pelaku sudah kami limpahkan ke Polres Metro Bekasi guna proses sidik lebih lanjut," ujar Dedy.(cis)



June 03, 2014 at 08:31AM

Leave a Reply