KPU: Pembukaan Kotak Suara Untuk Alat Bukti di Persidangan MK

KPU: Pembukaan Kotak Suara Untuk Alat Bukti di Persidangan MK
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Petugas PPS Kelurahan Rawa Bunga tengah membongkar kotak suara, untuk mengumpulkan dokumen bagi gugatan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Kamis (31/7/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara di yang dilakukan di  Jatinegara, untuk keperluan alat bukti dalam gugatan hasil pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU DKI, Jakarta, pembukaan kotak suara tersebut sesuai dengan perintah MK yang tertuang di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di MK.

"Untuk DKI Jakarta yang dipersoalkan adalah data pemilih. Data itu ada dalam kotak suara, karena itu lah kemudian untuk menyiapkan jawaban beserta alat bukti itu mau tidak mau harus mengambil dokumen yang ada di dalam kotak suara itu. Proses pengambilannya harus disertai dengan prosedur mengundang saksi, panwas, melibatkan kepolisan. Itu sudah dilakukan KPU," ungkap Sumarno saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Sumarno menjelaskan, dalam membuat jawaban yang akan disampaikan ke MK, harus disertai dengan alat bukti. Jika KPU tidak bisa memiliki alat bukti, maka secara otomatis KPU juga tidak bisa memberikan jawaban sesuai dengan permohonan pemohon (Prabowo-Hatta).

"Kalau kemudian KPU tidak boleh menyiapkan alat bukti, maka jawaban KPU apa yang bisa diberikan? Karena KPU hanya menyusun alat bukti berdasarkan fakta-fakta di lapangan kemudian disusun dalam rangkaian jawaban," kata dia.

Dalam persiangan di MK, kata dia, pihak KPU selaku termohon dan pemohon akan saling adu alat bukti. Putusan akan didasarkan pada keabsahan dan kevalidan alat bukti masing-masing.

"Setelah itu baru MK akan melakukan kajian terhadap alat bukti kedua belah pihak. Mana yang nanti kuat, paling valid, itu yang akan dimenangkan MK. Baru MK membuat keputusan," tukas Sumarno.

Sebelumnya, 16 dari 27 kotak suara di Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, dibongkar Panitia Pemungutan Suara (PPS).



August 01, 2014 at 01:41AM

Leave a Reply