KPUD: Prabowo Gugat 1.400 Kotak Suara di Jaktim

KPUD: Prabowo Gugat 1.400 Kotak Suara di Jaktim
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Petugas PPS Kelurahan Rawa Bunga tengah membongkar kotak suara, untuk mengumpulkan dokumen bagi gugatan pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Kamis (31/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Jakarta Timur, Nurdin, menyebutkan ada sekitar 1400 kotak suara dari 65 kelurahan di wilayah Jakarta Timur yang dianggap bermasalah, dan digugat pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembongkaran tersebut kata dia sesuai dengan surat edaran (SE) KPU nomor 1411 dan 1445 serta 1449. Dokumen yang dikumpulkan dari kotak suara adalah formulir A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan. "Kita menindak lanjuti surat dari (KPU) pusat untuk membongkar kotak suara," katanya.

Nurdin menyebutkan di tiap penyimpanan kotak suara petugas akan melakukan pembongkaran kotak suara yang dianggap bermasalah. Kemudian dokumen-dokumen yang dibutuhkan dikumpulkan, setelah lengkap lalu diserahkan ke kelurahan.

Di kelurahan, kata Nurdin, petugas akan mendata kelengkapan dokumen, lalu menyerahkan ke kecamatan di mana proses yang sama terjadi, hingga akhirnya data tersebut sampai ke KPU pusat.

Terkait protes yang terjadi di kelurahan Rawa Bunga oleh saksi pasangan nomor 1 bernama Budi Mulyono karena pembongkaran tidak menyertakan saksi, Nurdin mengakui di surat edaran tidak diinstruksikan pembongkaran harus menyertakan saksi. Namun demikian protes itu tidak sampai menghambat proses pembongkaran dan pengumpulan data.

"Di beberapa tempat akhirnya ada saksi yang memantau. Termasuk di tingkat kota madya Jakarta Timur," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KPUD DKI Jakarta sudah menentapkan bahwa hari Jumat ini (1/8), adalah batas akhir penyerahan dokumen ke KPU tingkat provinsi. Ia menyebutkan di wilayahnya memang belum semua dokumen sudah diserahkan, namun ia memastikan proses tersebut akan selesai pada waktunya.

Nurdin mengakui tidak ada surat dari Mahkamah Konstitusi yang terlampir pada surat edaran KPU yang ia terima. Ia menambahkan soal legalisasi pembongkaran hal tersebut bisa dikonfirmasi ke KPU pusat. "Kalau soal surat MK tanyakan saja ke KPU pusat," tandasnya.



August 01, 2014 at 01:39AM

Leave a Reply